RPTRA ialah taman multi fungsi di wilayah padat penduduk dan merupakan sebuah taman atau ruang terbuka hijau (RTH) yang didesain dengan konsep modern yang ramah anak dengan dilengkapi berbagai sarana prasarana pendukung seperti gazebo, sarana olahraga, fasilitas bermain, perpustakaan, toilet, lapangan bermain, dan lain-lain. (utami,2016)
Kota Palu merupakan salah satu wilayah pengembangan kota layak anak. Peraturan Menteri Negara PPPA No. 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten/kota Layak Anak menjadi dasar bagi pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun strategi pembangunan guna mencapai predikat kota/kabupaten layak anak. salah satu indikator atau konsentrasi dalam mewujudkan KLA adalah dengan mengadakan taman layak anak dilingkup permukiman penduduk, atau lebih dikenal dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
mungkin karena saya tak melihat lebih detail elemen lingkungan sekitar tapak yang bisa dieksplorasi/dioptimalkan sebagai desain yang menyatu dengan tapak, oya biasanya satu anak yang ke taman bisa dua orang tua atau lebih orang dewasa yang menyertai, jadi jumlah orang dewasa yang difasilitasi di ruang itu juga menjadi pertimbangan penting. Bagaimanapun ini sudah keren...
BalasHapus